News

Mahfud: Hasil Uji Materi UU Pemilu Bisa Berlaku Pada 2029

fin.co.id - 09/11/2023, 17:57 WIB

Mahfud MD mengaku selalu amalkan Sholawat Asyghil sebelum dipilih sebagai Cawapres.

FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perubahan norma dalam Undang Undang (UU) Pemilu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berlaku pada Pemilu 2029. 

Meski demikian bisa juga berlaku sejak Pemilu 2024, tergantung keputusan hakim konstitusi.

Mahfud pun menyerahkan hasil uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terserah hakim saja. Itu bisa dua-duanya (berlaku pada Pemilu 2024 dan Pemilu 2029), tetapi kearifan hakimnya seperti apa," katanya usai memberi orasi ilmiah dalam Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

BACA JUGA:

Menurut dia, hakim MK juga bisa memutuskan untuk tidak menerima gugatan terhadap perubahan norma dalam UU Pemilu terkait dengan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

"Bisa jadi putusannya NO (niet ontvankelijke verklaard), artinya tidak diperkarakan lagi," katanya menjelaskan.

Perubahan norma dalam UU Pemilu, lanjut dia, juga bisa diberlakukan pada masa yang akan datang.

"Itu tergantung pada hakim. Secara politik bagaimana situasinya? Kemampuan kita melakukan juga bagaimana?" ucapnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berlaku untuk Pemilu 2029.

Jimly mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, norma dalam Pasal 169 huruf q yang telah berubah sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa diuji materi kembali.

Jimly menekankan bahwa aturan main terkait dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah selesai.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut.

 

Gatot Wahyu
Penulis
-->