Buntut Golkan Batas Usia Capres-Cawapres MK Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Semoga Diampuni Allah
Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), MK kemudian mendapat julukan Mahkamah
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).