FIN.CO.ID -- Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, berinisial DS diciduk Tim Penyidik bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
DS ditangkap di rumahnya di Kampung Cireundeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa 7 November 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Fariando Rusman menerangkan, DS ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu diduga dilakukan DS saat dirinya ditunjuk untuk menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pesanggrahan pada tahun 2021.
- BACA JUGA: Penuntasan Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Jadi Prioritas Kajari Kabupaten Tangerang yang Baru
- BACA JUGA:Promosikan Judi Online Tiga Pemilik Akun IG Ditangkap Polda Banten, Dua Pelaku Warga Kabupaten Tangerang
“Kami lakukan penangkapan karena yang bersangkutan sudah 3 kali dipanggil tapi tidak bisa hadir,” kata Fariando.
Dikatakan Fariando, DS menjabat sebagai Pjs Kades Pesanggrahan sejak 10 Juli 2021 hingga 14 Oktober 2021.
Selama memegang jabatan itu, DS diduga telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan fisik dan bantuan langsung tunai (BLT).
“Total kerugian sebesar kurang lebih Rp. 402.223.000,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, tersangka DS karena selama proses penyidikan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan.
"Akibat perbuatannya, DS pun harus mendekam di tahanan sambil terus menjalani pemeriksaan intensif," tandasnya.