FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan dan mencari tersangka baru dalam kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah mengatakan penyidiknya masih terus mendalami kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa seorang Manager PT Supra Boga Lestari pada Kamis, 2 November 2023.
"Saksi yang diperiksa yaitu ESP selaku Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:
- Pejabat BPS Digarap Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO dan Minyak Goreng
- Pejabat Kemendag Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng
Dijelaskannya pemeriksaan terhadap ESP, selaku Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari untuk tersangka Korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
3 Tersangka Korporasi
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.
BACA JUGA:
- Dituntut 12 Tahun, Komisaris Wilmar Nabati Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng
- Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar Kejagung dengan 61 Pertanyaan Soal Ekspor CPO dan Turunannya
Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.