Bareskrim Polri Ungkap Asal Usul 12 Senjata Api di Rumah Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Bareskrim Polri Ungkap Asal Usul 12 Senjata Api di Rumah Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Polisi berjaga di halaman depan rumah pribadi milik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bumi Permata Hijau Blok C Nomor 1, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2023).-Darwin Fatir-ANTARA

FIN.CO.ID - Asal usul 12 senjata api yang ditemukan di rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya terungkap.

Diketahui 12 senjata api ditemukan di rumah Mantan Mentan SYL saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Komis Pemberantasan Korupsi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberkan asal usul 12 senjata api di rumah Syahrul Yasin Limpo.

Diungkapkannya berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri ternyata 12 unit senjata api yang disita KPK di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo merupkan senjata legal.

BACA JUGA:

“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” katanya di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

Diungkapkannya hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri seluruh senjata di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan.

Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama SYL, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibah, dilengkapi bukti hibahnya.

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya ada,” katanya.

BACA JUGA:

Menurut Djuhandhani, pihak memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL, karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.



Berbeda dengan temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api kepada Bareskrim Polri. Sementara, senjata api dari rumah SYL saat ini masih dikuasai oleh KPK.

“Karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Lain dengan waktu kasus DM (Dito Mahendra), senjata itu langsung diserahkan ke kami, sehingga kami bisa langsung melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menambahkan, senjata yang dimiliki oleh SYL merupakan senjata resmi yang digunakan untuk olahraga atau hobi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: