Mahfud MD Komentari Ketua MK Bakal Diperiksa Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman: Alhamdulillah

Mahfud MD Komentari Ketua MK Bakal Diperiksa Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman: Alhamdulillah

Ketua MK Anwar Usman (tengah) dan hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat memberikan keterangan mengenai pembentukan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023)-Uyu Septiyati Liman-ANTARA

FIN.CO.ID - Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Anwar Usman akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapes).

Tiga tokoh ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

"Jadi profesor Jimly bisa mewakili tokoh masyarakat, ya sekalipun beliau sangat memahami bagaimana sesungguhnya kelembagaan MK. Kemudian yang kedua itu mewakili dari akademisi, Profesor Bintan Saragih. Yang ketiga itu mewakili hakim aktif," kata hakim MK Enny Nurbaningsih di MK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Menaggapi penunjukan tiga tokoh anggota MKMK, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku gembira. 

BACA JUGA:

Mahfud MD mengaku sangat optimis dengan penunjukkan tiga anggota MKMK tersebut bisa mengadili sesuai integritas.

"Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk. Yakni Jimly Asssiddiqy, Bintan Saraih, Wadhiduddin Adam," ungkap Mahfud MD dikutip dari akun X atau Twitter-nya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Diakuinya, dirinya sangat mengenal kenal baik dengan tiga anggota MKMK tersebut. Mahfud pun percaya ketiganya bukan hakim sembarang yang bisa didikte.

"Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat," katanya mantan Ketua MK Mahfud MD.

BACA JUGA:

Diketahui Ketua MK Anwar Usman dilaporkan usai putusannya mengizinkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.

Dugaan konflik kepentingan pun menjadi salah satu latar belakang laporan terhadap MK.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman merespon dugaan adanya intervensi dalam putusan MK soal syarat minimum usia capres-cawapres. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: