Hari Ini MK Putuskan Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Terancam?

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Terancam?

Bakal calon presiden usungan Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menyapa relawan Jagat Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). -ANTARA/Fath Putra Mulya-

FIN.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia maksima capres cawapres dalan Pemilihan Presiden, hari ini, Seni 23 Oktober 2023.

“Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman web resmi MK RI, Senin 23 Oktober 2023.

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

BACA JUGA:


Golkar Resmi Usung Paslon Capres - Cawapres Prabowo - Gibran--

Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Perkara yang diajukan oleh WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

BACA JUGA:

Dia juga memohon frasa tersebut dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Saat ini, Prabowo Subianto yang maju sebagai Calon Presiden (Capres) di Pilpres 2024, telah berusia 72 tahun. 

Jika saja gugatan batas maksimal usia capres cawapres itu dikabulkan oleh MK, maka Prabowo kemungkinan tak bisa maju dalam Pilpres 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: