Dishub Tangerang Ajak Warga Atasi Truk Tambang yang Melanggar Jam Operasional!

Dishub Tangerang Ajak Warga Atasi Truk Tambang yang Melanggar Jam Operasional!

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik (kanan)--Rikhi Ferdian Untuk FIN

FIN.CO.ID -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tengah memperketat pengawasan lalu lintas terhadap truk pasir dan tambang yang kerap melintas di luar jam operasional.

Hal ini dilakukan sebagai respon dari banyaknya keluhan masyarakat terkait peristiwa kecelakaan dan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk tambang yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, pihaknya mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat sering dilintasi truk pasir dan tambang.

Selain itu, dilakukan sebagai langkah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan.

"Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan personil kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain," ujarnya, dikutip FIN Selasa 24 Oktober 2023.

Ia menyampaikan, terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan di Jalan Raya Serang, hal itu dikarenakan belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.

Sebab menurutnya, wilayah Kabupaten Tangerang merupakan hilir dari keberadaan truk pasir dan tanah. Mengingat jam operasional truk di wilayah lain yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang juga belum optimal.

"Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang," terangnya.

Dalam hal penegakan perbup, sambungnya, Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan dengan membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP. 

Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, ia pun berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini.

"Segera laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan," katanya.

Untuk informasi, jam operasional truk pasir dan tambang juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB.A

dapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: