Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir, Pengamat UI: Seharusnya Jadi Teladan

Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir, Pengamat UI: Seharusnya Jadi Teladan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-

FIN.CO.ID - Mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan Polda Metro Jaya ditanggapi pengamat politik kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono. 

Diketahui Firli mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkais kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Vishnu mengatakan, mangkirnya Firli dari panggilan Polda Metro Jaya melanda ketegangan dinoa penegakan hukum di Indonesia.

"Khususnya dalam konteks kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo. Ketua KPK, Firli Bahuri, tampaknya absen dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Vishnu Juwono dilansir dari Antara, Sabtu 21 Oktober 2023. 

Vishnu Juwono menilai, sebagai pemimpin tertinggi KPK, Firli Bahuri seharusnya menjadi teladan bagi Aparatur Penegak Hukum lainnya.

Dia memandang bahwa dalam sistem penegakan hukum yang kuat, penting bagi semua pihak, termasuk ketua KPK, untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Vishnu Juwono menekankan bahwa Firli Bahuri adalah seorang purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi.

Oleh karena itu, sebagai seorang mantan petugas kepolisian yang dihormati, Firli harus menghormati institusi Polri yang sedang menjalankan tugas investigasinya.

Ini mencerminkan pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang serius.

Vishnu Juwono melihat mangkirnya Firli Bahuri dalam panggilan Polda Metro Jaya sebagai sebuah kesempatan yang berpotensi bagi Firli untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Dengan bekerja sama dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, ini akan membantu menjaga integritas KPK dan memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua, termasuk pejabat publik yang memegang jabatan penting.

Vishnu Juwono juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: