Yusril Ihza Mahendra: Terjadi Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Yusril Ihza Mahendra: Terjadi Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan usai diskusi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).-ANTARA/Mario Sofia Nasution-

FIN.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah masih menjadi kontroversi. 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum PBB menyebut jika putusan MK masih menimbulkan masalah. 

Yusril juga mengatakan jika terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

Yusril menjabarkan terkait putusan MK. Menurutnya, keputusan tersebut tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak. 

"Dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui," kata Yusril, Selasa 17 Oktober 2023.

Yusril menjelaskan, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. 

BACA JUGA:Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Daftar ke KPU Kamis 19 Oktober 2023 Pukul 08.00 WIB

Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.

"Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum," tegasnya.

Selain itu, dua hakim yang occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, dalam pandangan mereka yang boleh mendaftar meski di bawah umur 40 tahun adalah gubernur karena jabatan itu merupakan perpanjangan pusat di daerah.

"Jadi, kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati," katanya.

Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.

"Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres?" tanya Yusril.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: