FIN.CO.ID - Kalimat grasi menjadi pertanyaan bagi warga netizen usai pemerintah bakal usung grasi massal kepada terpidana Narkoba.
Pemerintah berencana untuk memberikan grasi massal kepada terpidana kasus narkoba.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sampaikan jika pemerintah memberikan grasi massal untuk mengurangi kepadatan di penjara.
"Kami sedang (merencanakan), tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat (kementerian) Polhukam Koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," ucap Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
BACA JUGA:
- Usut Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Periksa Vokalis Grup Band Zivilia
- Ini Tampang Fredy Pratama Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, DPO Sejak 2014, Diduga Operasi Pelastik
"Dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," lanjutnya.
Lantas seperti apakah itu Grasi? Grasi sedang marak diperbincangan media sosial.
Dilansir dari hukumonline.com pada 13 Oktober 2023, Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada seorang terpidana.
Presiden memiliki hak istimewa atau hak prerogratif yang dimiliki untuk membuat keputasan terkait pemberian grasi.
BACA JUGA:
- Coba Kelabui Petugas, Pemuda Ini Jadikan Warung Pecel Lele Untuk Bertransaksi Narkoba
- Kronologi Balita Positif Narkoba Usai Minum Air Mineral dari Tetangga
Bahaya narkoba jenis baru, flakka--unsplash.com
Ketentuan grasi ini termuat dalam pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi.
Ketentuan tersebut dapat diubah dalam perubahan Pertama UUD 1945. Dalam pasal 14 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden memberik grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.