Coba Kelabui Petugas, Pemuda Ini Jadikan Warung Pecel Lele Untuk Bertransaksi Narkoba

Coba Kelabui Petugas, Pemuda Ini Jadikan Warung Pecel Lele Untuk Bertransaksi Narkoba

NK (24) Pengedar Narkotika yang Diamankan Polisi di Warung Pecel Lele--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Pengedar Narkoba Ditangkap -- Seorang pemuda berinisial NK (24) diringkus polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung pecel lele di Serang Kota, Banten.

Pemuda yang punya bisnis haram sebagai pengedar narkotika ini diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 7,07 gram.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar narkoba itu.

"Ya, seorang pemuda berinisial NK berhasil ditangkap karena terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba golongan satu jenis sabu," kata Hengki, dikutip Senin 28 Agustus 2023.

Dijelaskan Hengki, penangkapan dilakukan pada 23 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 19.30 Wib, di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan warung makan pecel lele.

Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I  jenis sabu.

"Dari hasil interogasi narkotika sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik RA (DPO) yang dititipkan pada NK," terangnya.

Pelaku mengaku narkotika yang didapat dari RA tersebut akan dijual atau diedarkan dengan upah sebesar Rp 1 juta.

"Dan saat ini pelaku baru menerima sebesar Rp 300 ribu," ujarnya.

Oleh petugas pelaku pun dibawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditegaskan Hengki, atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal hukuman 20 Tahun Penjara," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: