Secara sederhana, sebagaimana diartikan KBBI, pengertian grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara (presiden) kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Berikut ini akan bagikan syarat pengajuan Grasi yang dlansir dari Mahkamah Agung
BACA JUGA:
- Profil AKBP Buddy Alfrits Towoliu, Kasat Narkoba Polres Jaktim yang Ditemukan Tewas di Rel Kereta
- Kepala BNN Pasaman Barat Peras Istri Tersangka Narkoba Rp25 Juta, Kepala BNNP Sumbar Beri Penjelasan Ini
Syarat Pengajuan Grasi
- Permohonan diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
- Salinan permohonan disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
- Permohonan dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
- Dalam hal permohonan dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan dan salinannya.
- Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
Pasal 2 UU Grasijo.UU 5/2010 menerangkan bahwa setelah diterima, Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.
Demikian informasi mengenai apa itu Grasi, semoga bisa bermanfaat untuk kalian.