Plt Mentan Larang Pengadaan Barang dan Jasa Per 6 Oktober, Padahal Serapan Anggaran Rendah, Cemana ini?

Plt Mentan Larang Pengadaan Barang dan Jasa Per 6 Oktober, Padahal Serapan Anggaran Rendah, Cemana ini?

Plt Mentan Arief Prasetyo Adi-Istimewa-

FIN.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian, Arief Prasetyo Adi melarang sementara waktu penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertanian terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2023. Padahal di satu sisi, kondisi penyerapan anggaran di Kementerian Pertanian masih cukup rendah.   

Berdasarkan data Kementan yang ditampilkan pada saat Rapat Kerja Eselon I Kementan dengan Komisi IV DPR beberapa waktu lalu, tercatat hingga 1 September 2023, angka serapan anggaran baru tercapai 55,34 persen dari total pagu anggaran senilai Rp15,412 triliun. 

Artinya, baru Rp8,177 triliun pagu APBN Kementan saja yang sudah berhasil dibelanjakan, sedangkan sisanya Rp6,599 triliun masih belum terserap. 


Tangkapan layar Zoom, data serapan anggaran Kementan per 1 September 2023-Istimewa-

Adapun larangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan S. Maringka mengenai Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa, yang diterima redaksi fin.co.id pada Rabu 11 Oktober 2023.

BACA JUGA:

“Bersama ini kami sampaikan petunjuk Plt. Menteri Pertanian untuk sementara waktu terhitung tanggal 6 Oktober 2023 agar tidak melakukan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertanian,” tulis surat tersebut.

Dijelaskan juga dalam surat tersebut, bahwa perjanjian kontrak dianggap tidak berlaku jika dilakukan setelah 6 Oktober 2023.

“Dengan demikian, apabila terdapat penandatanganan kontrak yang dilakukan terhitung sejak tanggal tersebut, maka kontrak dianggap tidak berlaku sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis surat itu lagi.

Sebagaimana diketahui, Arief Prasetyo Adi yang masih menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang tersandung kasus dugaan korupsi. (*)

BACA JUGA:


Dokumen surat Plt Kementan melakukan penundaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementan-Istimewa-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: