Direktur Direktur PT Jasa Marga Bergiliran Dicecar Kejaksaan Agung Soal Korupsi Tol Japek II Elevated

Direktur Direktur PT Jasa Marga Bergiliran Dicecar Kejaksaan Agung Soal Korupsi Tol Japek II Elevated

Kantor PT Jasamarga--ist

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated atau Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Terkait kasus korupsi Tol Japek II Elevated, penyidik Kejagung bergiliran memeriksa direktur-direktur PT Jasa Marga.

Pada Selasa, 3 Oktober 2023, sebanyak 3 direktur dan seorang vice president di PT Jasa Marga diperiksa penyidik Kejagung buntut kasus korupsi Tol Japek II Elevated.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 5 orang dalam kasus korupsi Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Para saksi yang diperiksa yaitu:

BACA JUGA:

1. A selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2017-2020.

2. MSF selaku Engineering Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka-Krakatau Steel.

3. H selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015-2018.

4. AH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode April-Juni 2018.

5. AWK selaku Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) PT Jasamarga periode 2015-2019.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka DD (Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020), YM (Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang JJC), TBS (Toni Budianto Sihige selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting), dan SB (Sofiah Balfas, eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama)," katanya dalam keterangannya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: