Bulan Ini Masa Jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta Habis, Heru Budi Hartono Pasrah

Bulan Ini Masa Jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta Habis, Heru Budi Hartono Pasrah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (ist)--

FIN.CO.ID - Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2023 ini.

Terkait status jabatannya yang berakhir pada pertengahan Oktober 2023 ini, Heru mengatakan tak mempermasalahkannya.

Jabatannya sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta diperpanjang atau tidak, Heru pasrah dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya belum tahu, (soal perpanjangan) itu nanti bisa ditanyakan ke Kemendagri. Iya itu tanya dulu (kesiapan perpanjangan) ke Kemendagri," katanya di Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2023.

Saat dikonfirmasi mengenai evaluasi mengenai setahun kepemimpinan dirinya di Jakarta, ia mengatakan evaluasi kinerjanya di Kemendagri sudah rampung pada 29 September.

"Tidak ada lagi evaluasi, kemarin itu (29 September) sudah terakhir untuk evaluasi," kata dia.

BACA JUGA:

Adapun sebelumnya, evaluasi kinerja triwulan keempat Heru dalam memimpin DKI Jakarta, antara lain membahas mengenai kemiskinan di Jakarta, inflasi, dan permasalahan lalu lintas.

Selain itu, terdapat isu penting seperti isu kesehatan, polusi, sampah, dan penyalahgunaan narkoba juga menjadi sorotan dalam evaluasi satu tahun itu.

Heru Budi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang habis masa tugas.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

BACA JUGA:

Sementara dalam Permendagri Nomor 4 Tanun 2023 pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: