Bulan Ini Masa Jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta Habis, Heru Budi Hartono Pasrah

fin.co.id - 08/10/2023, 17:23 WIB

Bulan Ini Masa Jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta Habis, Heru Budi Hartono Pasrah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (ist)

Sementara dalam Permendagri Nomor 4 Tanun 2023 pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:

a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur

b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana

c. memasuki batas usia pensiun

d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang

e. mengundurkan diri

f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau

g. meninggal dunia.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi