Jokowi Respons Pimpinan KPK Dinonaktifkan: Nanti Dianggap Intervensi

Jokowi Respons Pimpinan KPK Dinonaktifkan: Nanti Dianggap Intervensi

Presiden Jokowi diapit Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman-Antara/Indra Arief Pribadi-

FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons usulan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan terlebih dulu.

Hal ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus Syahrul Yasin Limpo hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Jokowi mengatakan dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut secara detail. Ia juga menyebut jika banyak informasi yang simpang siur. 


Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo-istimewa-

Jokowi menerangkan, dirinya juga enggan berkomentar terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail karena masalahnya masih simpang siur seperti ini; dan saya kalau komentar, nanti saya ada yang bilang mengintervensi," kata Jokowi, Sabtu 7 Oktober 2023.

Jokowi juga mengaku jika dirinya masih mencari informasi soal dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

BACA JUGA:

Hanya saja, Jokowi menegaskan jika permasalahan tersebut adalah kewenangan penegak hukum.

Bahkan Jokowi enggan  mengontari lebih awal karena dikhawatirkan dianggap melakukan intervensi terhadap kasus tersebut. 

"Jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal, ada yang menyampaikan (saya melakukan) intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini dan sebetulnya itu menjadi kewenangan, baik di kepolisian, baik yang di KPK, baik di kejaksaan," Jokowi.

Sebelumnya, Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan menghormati laporan dugaan pelanggaran pimpinan KPK. 

Diketahui, laporan dugaan pelanggaran etik disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Ali Fikri, Jumat 6 Oktober 2023. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: