Pembelian Beras Dibatasi Hanya Boleh 10 Kilogram, Begini Respon Pemkot Bekasi

Pembelian Beras Dibatasi Hanya Boleh 10 Kilogram, Begini Respon Pemkot Bekasi

Kios pedagang beras di Pasar Baru Kota Bekasi-(fin.co.id / Tuahta Aldo)-

BEKASI, FIN.CO.ID - Untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian beras di toko ritel. 

Adanya penerapan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi turut menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) itu. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Robet TP Siagian mengungkapkan, pembatasan pembelian beras akan mulai dilakukan. 

Namun kebijakan pembatasan tersebut hanha dilakukan secara inisiatif di setiap toko ritel modern, yang ada di wilayah Kota Bekasi. 

"Untuk jenis beras yang dibatasi dua pak di pasar ritel, hanya berlaku untuk beras SPHP yang dari Bulog, itu tergantung dari kebijakan ritel masing-masing," ungkap Robet TP Siagian saat dikutip, Jumat 6 Oktober 2023. 

Menurutnya, beras yang dijual di pasar tradisional saat ini merupakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sehingga Pemkot Bekasi tidak melakukan intervensi. 

BACA JUGA:

CBP yang disalurkan pemerintah ke masyarakat dilakukan, guna memperluas jangkauan penyaluran dan menjaga stabilitas harga beras di pasaran. 

"CBP yang digelontorkan secara luas ke masyarakat demi stabilisasi pasokan dan harga. Ini juga merupakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar beras pemerintah disalurkan secara masif," jelasnya. 

Robet menegaskan, adanya pembatasan pembelian beras di toko ritel bukan berarti stok beras di Kota Bekasi sedang menipis.  

Pelaksanaan stabilisasi stok beras di masyarakat didasari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).  

"Melalui peraturan itu, Pemkot Bekasi menindaklanjutinya dengan memantau ketersediaan beras di pasaran, apabila terjadi kelangkaan beras maka akan bekerjasama dengan Bulog untuk melakukan operasi pasar," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian beras di pasar ritel modern. 

Dalam kebijakan itu masyarakat hanya diperbolehkan membeli beras 10 kilogram per orang, untuk mendorong masyarakat agar bijak dalam berbelanja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: