Pemerintah Pusat Sahkan UU ASN, Begini Nasib TKK di Lingkungan Pemkot Bekasi

Pemerintah Pusat Sahkan UU ASN, Begini Nasib TKK di Lingkungan Pemkot Bekasi

Gedung Pemkot Bekasi--

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Pusat (Pempus) telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Adanya UUD ASN yang sudah disahkan, status hukum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) telah menemui titik terang, usai sempat dikabarkan akan dihapuskan. 

Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, terdapat 13 ribu pegawai berstatus TKK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini. 

Petugas TKK tersebut diketahui selama ini melayani pelayanan masyarakat, mulai dari kantor dinas, kecamatan, kelurahan hingga tenaga pendidik atau guru. 

Dengan disahkannya UU ASN membuat Pemkot Bekasi memastikan, tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. 

"Ini adalah untuk TKK yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nadih Arifin, Jumat 6 Oktober 2023.

Menurutnya, dalam UU ASN telah disebutkan terkait mekanisme rekrutmen melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa. 

"Hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa," jelasnya. 

Sambil menanti Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU ASN yang baru disahkan, Pemkot Bekasi akan melakukan langkah-langkah turunan. 

BACA JUGA:

Selain itu, Pemkot Bekasi juga akan mengoptimalkan TKK yang kini sudah ada di lingkungan pemerintahan. 

"Yang jelas, kita dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan TKK yang sudah ada," ucapnya. 

Perlu diketahui, Pemerintah pusat telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. 

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ASN 2023, dilakukan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: