News

Komplotan Curanmor Diringkus Polresta Tangerang

Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.

Komplotan Curanmor Diringkus Polresta Tangerang
Ungkap Kasus Curanmor oleh Jajaran Polresta Tangerang

Komplotan Curanmor Diringkus Polresta Tangerang -- Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang. 

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.

"Ada 6 orang yang kami amankan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dikutip Rabu 23 Agustus 2023.

Sigit menerangkan, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor.

Sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial  A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda.

"Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera," terangnya.

Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian.

Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.

"Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.

Berita Terkait