Komplotan Curanmor Diringkus Polresta Tangerang
Ungkap Kasus Curanmor oleh Jajaran Polresta Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN
Komplotan Curanmor Diringkus Polresta Tangerang -- Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.
Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
"Ada 6 orang yang kami amankan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dikutip Rabu 23 Agustus 2023.
Sigit menerangkan, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor.
Sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda.
"Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera," terangnya.
- BACA JUGA:Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polresta Tangerang
- BACA JUGA:Jadi Mucikari, Wanita di Cisoka Diamankan Polresta Tangerang Kasus TPPO
Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian.
Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.
"Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: