Falih melanjutkan, perlu pendalaman untuk meninjau proses perekrutan PPPK Part Time.
Hal ini agar tidak ada oknum-oknum nakal dan dapat menghapus adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Hal ini perlu tinjauan lebih yang mendalam dan mempertegas atas kebijakan yang telah ditetapkan agar kebijakan yang telah dirancang berjalan dengan baik dan tepat pada sasaran," tuturnya.
BACA JUGA:
- Tersedia 7.249 Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenkes, Buruan Daftar Sebelum Ditutup!
- CPNS Kemenag 2023, Tersedia 4.057 Formasi untuk PPPK!
Dia menyebut kebijakan PPPK Part Time telah diterapkan pada negara maju, contohnya Australia.
Ia menjelaskan, Australia merupakan salah satu negara yang telah menerapkan sistem pegawai dengan perjanjian kerja terlebih dahulu.
Suaedi menyarankan bahwa untuk memaksimalkan kebijakan tersebut perlu adanya pengklasteran untuk memeratakan tingkatan pada pegawai.
"Sistem pengklasteran ini menggunakan pengombinasian kinerja atau kompetensi dari seorang pegawai, melihat seberapa lama ia mengabdi. Dengan ini, kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah akan tepat sasaran," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan PPPK part time dibentuk oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan diresmikan pada tanggal 28 November mendatang.