Jaksa Kembali Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi 5 Kali Ditunda

Jaksa Kembali Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi 5 Kali Ditunda

Wowon CS saat menjalani persidangan di Pengadilan Negri Bekasi-Tahta Aldo-

Pembunuhan Berantai, Bekasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, kembali menunda sidang pembunuhan berantai Wowon Cs. 

Pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs di Pengadilan Negeri, kembali ditunda oleh jaksa untuk ke-5 kalinya. 

JPU Omar Syarif kembali menunda sidang pembacaan tuntutan siang ini dengan alasan, berkas persidangan masih harus dilengkapi. 

"Terimakasih yang mulia, untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan, insyallah minggu depan sudah siap pak," ungkap Omar Syarif dalam persidangan, Senin 25 September 2023. 

Meski sidang ditunda, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, tetap hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Agenda sidang pembunuhan berantai Wowon Cs rencananya digelar di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Bekasi, namun kembali ditunda. 

BACA JUGA:

Sebelumnya, JPU Omar Syarif juga telah menunda Sidang pembunuhan berencana Wowon Cs pada Senin 18 September 2023 lalu. 

Dokumen belum lengkap juga menjadi alasan sama yang disampaikan JPU Omar Syarif kepada Hakim Ketua Suparna, untuk menunda persidangan. 

Diketahui, pembunuhan berencana Bantargebang terungkap usai 1 keluarga di Ciketing Udik ditemukan keracunan dalam rumah kontrakan, Kamis 12 Januari 2023. 

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin, telah ditetapkan menjadi pelaku utama pembunuhan. 

Kini kasus pembunuhan berantai Wowon Cs, telah mesuk dalam tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi namun kembali ditunda. 

Dalam peristiwa pembunuhan berencana Wowon Cs, Ai Maemunah serta 2 putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20) meninggal dunia. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: