Hakim Peringkatkan Jaksa, Usai Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Berencana Wowon Cs 4 Kali Ditunda

Hakim Peringkatkan Jaksa, Usai Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Berencana Wowon Cs 4 Kali Ditunda

Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat dalam sidang Wowon Cs-Tuahta Aldo-

Pembunuhan Berantai, Bekasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, kembali menunda sidang pembunuhan berantai Wowon Cs. 

Pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs kembali ditunda, dikarenakan berkas Omar Syarif masih harus dilengkapi. 

Dalam sidang Wowon Cs, Majelis Hakim Suparna memberi teguran kepada JPU karena empat kali pembacaan tuntutan kembali ditunda. 

"Kami peringatkan, ini sudah yang keempat nanti yang berikutnya kelima tolong diberikan alesan kami yang kira-kira dapat kami terima sehingga kami mengambil sikap karena ini tuntutan sudah keempat kali," ungkap Suparna dalam sidang, Senin 18 September 2023. 

Omar turut menjelaskan dalam sidang, saat ini dokumen tuntutan pembunuhan berantai Wowon Cs masih dalam tahap menyusun tuntutan. 

"Masih dalam tahap penyusunan izin yang mulia," kata Omar. 

BACA JUGA:

Mendengar penjelasan JPU, Hakim ketua meminta JPU untuk tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan kasus Wowon Cs. 

"Sudah yang keempat tolong ya, nanti kalau memang saudara berlarut-larut mungkin kami akan mengambil sikap," ucap Suparna. 

Kendati demikian, Suparna tetap mengambulkan permohonan penundaan tuntutan dan menegaskan bawah penundaan ini yang terakhir kalinya. 

"Oke untuk terdakwa dan kuasa hukum, jaksa belum siap dengan tuntutannya. jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan, jadi sidang kita tunda hari Senin," penjelasan Suparna. 

Sebelumnya, pembunuhan berencana Bantargebang terungkap usai satu keluarga di Ciketing Udik ditemukan keracunan dalam rumah kontrakan, Kamis 12 Januari 2023 lalu.   

Dari hasil penyelidikan anggota kepolisian, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin, ditetapkan menjadi pelaku utama. 

Kini kasus pembunuhan berantai Wowon Cs, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi namun kembali ditunda. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: