Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi 4 Kali Ditunda

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi 4 Kali Ditunda

Wowon Cs hadir di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi -Tuahta Aldo-

Pembunuhan Berantai, Bekasi - Sidang Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, atas kasus pembunuhan berantai di Bantargebang kembali ditunda. 

Pantauan langsung fin.co.id sidang pembunuhan berantai Wowon Cs, digelar di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negri (PN) Bekasi. 

Sidang tuntutan pembunuhan berantai Wowon Cs di PN Bekasi harus kembali ditunda, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.  

Meski persidangan kembali ditunda, ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin tetap menghadiri persidangan.  

Menggunakan baju kokoh putih dan rompi tahanan berwarna merah, ketiganya hadir dengan kondisi tangan di borgol dan dikawal ketat anggota kepolisian. 

Nampak Ketua Majelis Hakim Suparna, meminta JPU Omar Syarif Hidayat untuk membacakan tuntutan sesuai agenda persidangan. 

BACA JUGA:

Namun persidangan tersebut langsung ditutup, imbas JPU Omar Syarif Hidayat menyatakan dokumen persidangan belum siap. 

"Oke untuk terdakwa dan kuasa hukum, jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan, jadi sidang kita tunda," ungkap Majelis Hakim Suparna, Senin 18 September 2023. 

Sebelumnya, pembunuhan berencana Bantargebang terungkap usai satu keluarga di Kontrakan Ciketing Udik ditemukan keracunan pada, Kamis 12 Januari 2023 lalu.  

Dalam peristiwa pembunuhan berencana itu, Ai Maemunah serta dua putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20) meninggal dunia.  

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin, ditetapkan menjadi tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: