Ia mengatakan, PT Sinar Mas Wisesa telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang telah bersertifikat tahun 2005.
Sementara sertifikat Sinar Mas muncul tahun 2015 dan kemudian dibangun perumahan elit di lahan Ekatingsih. Sehingga ia menilai hal itu diduga telah melawan hukum.
BACA JUGA:
- Mahfud MD Perintahkan Kosongkan Lahan yang Dikuasai Indobuildco di Kawasan GBK
- Jokowi Bilang Sodetan Sungai Ciliwung Terhenti Karena Pemprov DKI Tidak Selesaikan Pembebasan Lahan