Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta dan 7 Provinsi Lainnya Masih Berlaku, Cek Jadwalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta dan 7 Provinsi Lainnya Masih Berlaku, Cek Jadwalnya

Ilustrasi Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor--ist

Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi pembebasan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), pembebasan denda dan bunga pajak.

Kemudian tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

Ada juga penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT, dan pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

semoga informasi ini membantu masyarakat yang ingin memperpanjang pajak kendaraan

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: