Demokrat Hari Ini Deklarasi Dukungan ke Prabowo!

Demokrat Hari Ini Deklarasi Dukungan ke Prabowo!

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).-ANTARA/Fath Putra Mulya-

Partai Demokrat hari ini Kamis 21 September 2023 bakan deklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2024.

Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan pengumuman bergabung dengan koalisi dan deklarasi dukungan ke Prabowo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), pada Kamis 21 September 2023.

“Ketum (Ketua Umum) AHY akan menyampaikan keputusan strategis Majelis Tinggi Partai (MTP) terkait dukungan bakal calon presiden dan koalisi kepada struktural partai dan kader yang hadir, serta kepada publik,” kata Herman, Rabu 20 September 2023.

Herman yang merupakan Ketua Panitia Rapimnas, mengatakan acara tersebut dihadiri para pengurus pusat, pimpinan dewan pimpinan daerah sampai dewan pimpinan cabang Partai Demokrat dari seluruh daerah di Indonesia.

BACA JUGA:

Dia mengatakan acara dipersiapkan dengan baik dan saat ini hampir tuntas.

“Kami ingin acara ini benar-benar berkesan untuk peserta, peninjau, tamu undangan, maupun publik yang menyaksikan dari rumahnya masing-masing,” ujar dia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan deklarasi bacapres Demokrat digelar secara terbuka.

Dia menjelaskan itu wujud keseriusan dan komitmen Demokrat memenangkan bacapres yang diusung partainya.

“Mesin partai politik Demokrat pun bakal bergerak seiring sejalan pemenangan pilpres dan pemenangan pileg,” kata Herzaky.

BACA JUGA:

Partai Demokrat dijadwalkan menggelar Rapimnas di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis 21 September 2023.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: