Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Tuntut Erick Thohir Copot Nicke Widyawati

JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dengan nomor surat 114/FSPPB/XII/2021-TH tertanggal 17 Desember 2021.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Presiden FSPPB, Arie Gumilar tersebut, FSPPB memberitahukan rencana mogok kerja yang akan dilaksanakan pada Rabu (29/12/2021) pukul 07.00 WIB, hingga Jumat (7/1/2022) pukul 16.00 WIB.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja Sebagai Hak Dasar Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta mengingat pasal 140 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang Mogok Kerja, dengan ini kami memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia," demikian tertulis dalam surat pemberitahuan FSPPB, dikutip Selasa (21/12/2021).
[caption id="attachment_580297" align="alignnone" width="683"] Tangkapan layar surat pemberitahuan mogok kerja FSPPB[/caption]
Didalam surat itu juga tertulis alasan dari FSPPB menggelar aksi mogok, yaitu:
1. Menteri BUMN Republik Indonesia No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
2. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.111/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA: Usai Ditegur Jokowi, TPPI Selesaikan OSBL Proyek Revamping Aromatik Sesuai Target
"Mogok kerja akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sebagai tambahan, surat FSPPB tersebut ditembuskan pula kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Keuangan RI, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ketua Umum/Presiden Serikat Pekerja Anggota FSPPB dan seluruh rakyat Indonesia. (git/fin)
Sumber: