Kasus Korupsi Mantan Kajari Buleleng Fahrul Rozi, Penyidik Kejagung Periksa Orang Ini

Kasus Korupsi Mantan Kajari Buleleng Fahrul Rozi, Penyidik Kejagung Periksa Orang Ini

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi--Puspenkum Kejagung

Korupsi Mantan Kajari Buleleng - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus korupsi penerimaan gratifikasi yang membelit mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali, Fahrur Rozi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait kasus korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi periode 2006-2019.

"Saksi yang diperiksa yaitu NPS selaku Karyawan CV Aneka Ilmu," katanya dalam keteranganya, Jumat, 1 September 2023.

"NPS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kajari Buleleng FR (Fahrur Rozi) dan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu Suwanto (S)," lanjutnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA:

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi Dijeloskan ke Penjara

Fahrur Rozi (FR), mantan Kajari dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat terlilit kasus korupsi buku.

Diketahui mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali, Fahrur Rozi (FR) dijebloska ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi Rp24,5 miliar.

Bukan cuma FR, penyidik Kejagung juga menjebloskan ke tahanan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu Suwanto (S).

Suwanto dijebloskan ke rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

"Tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dijelaskan Febrie, Kajari Buleleng 2018, Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi rentang periode 2006 sampai 2019 dari tersangka Suwanto.

BACA JUGA:

“Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku aparatur sipil negara yang bertugas sebagai jaksa telah menerima sejumlah uang yang tidak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri sipil dari CV Aneka Ilmu,” katanya, Selasa 1 Agustus 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: