Bikin Malu Petugas KPK Berbuat Asusila pada Istri Tahanan, Sanksinya Langsung Dipecat

Bikin Malu Petugas KPK Berbuat Asusila pada Istri Tahanan, Sanksinya Langsung Dipecat

Ilustrasi KPK.--Istimewa

Petugas KPK Berbuat Asusila - Memalukan aksi yang dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri seorang tahanan. 

Petugas rutan KPK melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan KPK.

Terkait aksi tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan petugas rutan KPK berinisial M langsung dipecat karena berbuat susila terhadap istri salah satu tahanan KPK.

"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," katanya, Selasa, 12 September 2023.

Diterangkannya pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023.

Proses investasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

 BACA JUGA:

Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.

"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," pungkasnya.

Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Meski demikian, seiring dengan proses investasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: