Pria di Tangerang Diamankan Polisi Karena Miliki Senpi Rakitan Berbentuk Pulpen

Pria di Tangerang Diamankan Polisi Karena Miliki Senpi Rakitan Berbentuk Pulpen

AJ (44) Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan -- Pria berinisial AJ (44) warga Neglasari Kota Tangerang, Banten diamankan unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

Oleh petugas pelaku kedapatan memiliki senpi rakitan berbentuk pulpen atau Pen Gun, diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ungkap kasus kepemilikan senpi rakitan berikut amunisinya dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.


Barang Bukti Senpi Rakitan Berbentuk Pulpen Berikut Amunisi yang Disita Petugas. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

"Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," ungkap Kapolres. Minggu, 10 September 2023.

Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," jelasnya.

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Pinang.

Kepada polisi pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: