Guna Kurangi Kemacetan di Kota Bekasi, Pembatasan Jam Operasional Truk Diberlakukan

Guna Kurangi Kemacetan di Kota Bekasi, Pembatasan Jam Operasional Truk Diberlakukan

Truk sumbu 3 saat keluar dari area Tol Bekasi Barat--

Jam Operasional, Bekasi - Pembatasan jam operasional kendaraan truk sumbu tiga ke atas mulai diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Pemberlakuan pembatasan jam operasional itu berlaku di Jalan Protokol Kota Bekasi, mulai dari Rabu 6 September 2023 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat mengungkapkan, pembatasan jam operasional ini masih dalam percobaan.

"Kita uji coba dulu di (jam) pagi hari, di beberapa ruas jalan terutama di jalan protokol Kota Bekasi," ungkap Ikhwanudin, Jumat 8 September 2023.

Nantinya kendaraan truk sumbu tiga ke atas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.30 WIB dilarang melintas di Jalan Protokol Kota Bekasi.

Menurutnya, Pemkot Bekasi telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai aturan larangan truk sumbu tiga ke atas melintas di Jalan Protokol. 

BACA JUGA:

"Pengaturan jam operasional (boleh melintas) di Kota Bekasi itu jam 22:00 sampai dengan jam 05:00 WIB," jelasnya. 

Pembatasan jam operasional akan berlaku di tiga ruas jalan protokol Kota Bekasi, diantaranya Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Agung.  

Selama uji coba pembatasan jam operasional, Dishub Kota Bekasi akan terus melakukan evaluasi serta sosialisasi kepada pengendara dan perusahaan angkutan barang. 

"Selama ini kita tahu, angkutan berat mendominasi itu menimbulkan kemacetan, uji coba ini mudah-mudahan mengurangi kemacetan, nanti kita evaluasi," ucapnya. 

Diharapkan dengan berlakunya pembatasan jam operasional, dapat mengurangi kemacetan, terutama di jam sibuk lalu lintas kendaraan di Kota Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: