Atasi Masalah Polusi Udara, Pemkot Bekasi Himbau Pegawai Gunakan Sepeda Atau Transportasi Umum

Atasi Masalah Polusi Udara, Pemkot Bekasi Himbau Pegawai Gunakan Sepeda Atau Transportasi Umum

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai pelantikan-Tuahta Aldo-

Polusi Udara, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, mendukung upaya mengatasi masalah polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Adanya itu membuat Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA, tentang himbauan ASN dan Non ASN untuk penggunaan alat transportasi. 

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menghimbau kepada semua, untuk menggunakan alat transportasi sepeda atau transportasi umum. 

"Penggunaan kendaraan bermotor tetap diperbolehkan untuk kegiatan pelayanan umum seperti di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketertiban umum, dan lainnya. Kita tetap memastikan bahwa pelayanan penting tetap berjalan lancar" ungkap Tri Adhianto saat dikutip, Kamis 31 Agustus 2023. 

Penggunaan sepeda atau transportasi masal, menurutnya dapat mengurangi emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab utama polusi udara. 

BACA JUGA:

"Namun kami sadar pentingnya koordinasi serta mengerti bahwa ada keperluan mendesak yang membutuhkan penggunaan kendaraan bermotor, Oleh karena itu dalam situasi tertentu, penggunaan kendaraan bermotor masih diperbolehkan," jelasnya. 

Namun, Tri Adhianto meminta kepada masing-masing Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan dengan ketat penggunaan kendaraan bermotor. 

"Tetapi dengan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat, Ini akan diatur oleh masing-masing Perangkat Daerah dengan surat perintah tugas atau keterangan pendukung," ucapnya. 

Ia meminta kepada semua pihak di Pemkot Bekasi maupun masyarakat Kota Bekasi untuk bersama, mendukung langkah penanggulangan polusi udara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: