Polisi Tetapkan Penabrak Anggota PERADI di Bekasi hingga Tewas Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Penabrak Anggota PERADI di Bekasi hingga Tewas Jadi Tersangka

Sepeda motor yang digunakan anggota PERADI saat kecelakaan-Dokumen Istimewa-

Kecelakaan Mobil, Bekasi - Lantas Polres Metro Bekasi Kota, tetapkan pengemudi Toyota Calya B 2665 UIK yang tabrak Advokat di Kota Bekasi menjadi tersangka. 

Panit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi mengatakan, pengemudi mobil tersebut berinisial L dan sudah dilakukan gelar perkara. 

"Sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami lakukan gelar perkara sudah dinaikkan status dari lidik ke sidik kemudian sudah dilakukan penetapan tersangka," kata Iptu Suwandi, Kamis 24 Agustus 2023. 

Menurutnya, pengemudi mobil Toyota Calya yang menabrak advokat hingga tewas kini sudah di tahan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota. 

Untuk 4 orang penumpang yang ada di dalam mobil saat terjadi tabrakan, telah ditetapkan sebagai saksi oleh Polres Metro Bekasi Kota. 

BACA JUGA :

"Berdasarkan gelar perkara, itu dari penumpang dia belum ada bukti bahwa mereka jadi tersangka, sampai saat ini mereka masih dalam status saksi," ucapnya. 

Perlu diketahui, Antonius William (28) anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sekaligus Serikat Pengacara Indonesia (SPI), tewas tertabrak mobil. 

Peristiwa tabrakan itu terjadi di Kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, sekitar pukul 03.00 WIB, pada hari Rabu (23/8) lalu. 

Antonius William saat itu tewas tertabrak saat hendak mengantar ayahnya, Hendrikus la Ndipelita (54) yang juga bekerja sebagai Advokat. 

Korban yang saat itu berkendara sepeda motor di jalur benar, seketika datang Toyota Calya 2665-UIK dengan kecepatan tinggi dari arah yang Berlawanan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: