Gadis Bisu 16 Tahun Diperkosa Kakek 70 Tahun hingga Hamil, Lapor Tetangga Pakai Bahasa Isyarat

Gadis Bisu 16 Tahun Diperkosa Kakek 70 Tahun hingga Hamil, Lapor Tetangga Pakai Bahasa Isyarat

SERANG - Nasib pilu dialami SW, gadis bisu asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Wanita berusia 16 tahun itu diperkosa seorang pria berusia 70 tahun hingga hamil. Kandungan SW, memasuki usia lima bulan. Gadis tuna wicara itu hamil setelah diperkosa MS. Kakek usia 70 tahun asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Serang. Informasi yang diperoleh Radar Banten, kehamilan korban tersebut baru diketahui saat dia meminta buah jambu kepada tetangganya beberapa hari yang lalu. Saat sedang memetik buah jambu, tetangga melihat perubahan fisik korban terutama bagian perut dan payudara yang semakin membesar. Curiga dengan apa yang dilihat, tetangga tersebut mendekati korban dan meraba bagian perutnya. Saat diraba, perut korban memang sudah terasa membuncit atau tidak seperti biasanya. Dengan bahasa isyarat, korban pun ditanya mengenai pelaku yang telah membuat perutnya membuncit. Korban berjalan dan menunjuk rumah MS yang tidak lain tetangganya sendiri. Setelah mengetahui rumah terduga pelaku, korban oleh tetangganya diantarkan pulang ke rumah. Setibanya di rumah, tetangga memberitahukan bahwa korban dalam kondisi hamil. Kaget dengan apa yang didengar, keluarga menginterogasi korban. Dengan bahasa isyarat, korban mengakui telah diperkosa MS. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan MS kepada ketua RT setempat. Menerima informasi dari warganya, ketua RT lantas mendatangi rumah MS dan menanyakannya langsung. Di hadapan ketua RT, MS mengakui perbuatannya. Atas dasar pengakuan tersebut, korban diarahkan untuk membuat laporan kepolisian. Senin, 20 Desember 2021, korban didampingi keluargannya mendatangi Mapolres Serang. “Tadi sudah datang kesini (korban-red) tapi kami arahkan dulu untuk visum. Untuk laporan resminya belum dibuatkan,” ungkap sumber Radar Banten di Polres Serang, Senin, 20 Desember 2021 sore. Rencana proses pemeriksaan terhadap korban akan melibatkan ahli bahasa. Hal tersebut dikarenakan korban tidak bisa berbicara seperti orang normal pada umumnya. Nantinya, ahli bahasa yang akan menyimpulkan keterangan korban. “Nanti ahli yang akan menjelaskan (keterangan korban-red),” ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Serang Iptu Djumhaedi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Mohon waktu untuk cari informasinya,” kata Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Hingga pukul 19.00 WIB, Dedi belum menginformasikan kasus tersebut kepada Radar Banten. Sementara itu, Kapolsek Carenang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Samsul Fuad mengaku belum menerima informasi lengkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut. Sebab, ia belum menerima laporan dari anggotanya. Meski demikian, pria yang pernah menjabat sebagai Kanit II Tipidsus Polres Serang ini membenarkan bahwa kasus tersebut dalam penanganan Polres Serang. “Tadi Kanit PPA (pelayanan dan perlindungan anak-red) Satreskrim Polres Serang (Ipda Lambasa-red) sudah ke TKP (tempat kejadian perkara-red),” tutur Samsul. (gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: