Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polresta Tangerang
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah
"Kedua tersangka akan dikenakan pidana 10 tahun penjara atau denda sebanyak 10 Miliar," kata dia.