Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polresta Tangerang

fin.co.id - 22/08/2023, 16:40 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polresta Tangerang

Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu di Mapolresta Tangerang

 

"Kedua tersangka akan dikenakan pidana 10 tahun penjara atau denda sebanyak 10 Miliar," kata dia.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya