News

Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polresta Tangerang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah

Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polresta Tangerang
Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu di Mapolresta Tangerang

 

"Kedua tersangka akan dikenakan pidana 10 tahun penjara atau denda sebanyak 10 Miliar," kata dia.

 

Berita Terkait