Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah.
Kedua pelaku pengedar uang palsu yang berhasil ditangkap tersebut berinisial TN dan CM.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kemiri pada 4 Agustus 2023.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di salah satu toko retail di wilayah itu.
"Tim kemudian langsung menyelidiki sekitar pukul 12 malam . Kemudian di TKP ditemukan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku TN," kata Sigit, Selasa 22 Agustus 2023.
Saat mengamankan tersangka TN petugas menemukan sebuah handphone yang terdapat chat WhatsApp berisi pembicaraan penyebaran uang palsu.
Dari situ petugas langsung melakukan pengembangan ke tersangka kedua yakni CM hingga berkembang ke dua tersangka lain yakni A dan R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).