54 Bacaleg di Kabupaten Tangerang Gugur Jadi Peserta Pemilu 2024

54 Bacaleg di Kabupaten Tangerang Gugur Jadi Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar--Rikhi Ferdian Untuk FIN

54 Bacaleg di Kabupaten Tangerang Gugur Jadi Peserta Pemilu -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan sebanyak 54 bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah itu gugur untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Para bacaleg itu dipastikan tidak dapat mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024 setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

"Hasil akhir ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat," kata ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, dikutip FIN Minggu 20 Agustus 2023.

KPU Kabupaten Tangerang menetapkan dari 915 Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh 18 partai politil (Parpol), hanya 861 Bacaleg yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).

Kata Umar, penetapan DCS dilakukan secara bertahap pada Jumat (18/8/2023) lalu. Penetapan DCS tersebut sudah melalui rapat koordinasi dengan seluruh parpol.

"DCS sudah ditetapkan hari ini dan sudah dibuat keputusan serta berita acaranya," ujarnya.

Lanjut Umar, ketika diserahkan hasil verifikasi administrasi pada 5 Agustus lalu, seluruh bacaleg yang TMS itu sudah dilaporkan kepada yang bersangkutan maupun partai politiknya, dan mereka menerima keputusan KPU tersebut.

Saat itu, ada 137 tidak memenuhi syarat telah dilakukan perbaikan oleh masing-masing parpol. Dari 18 parpol yang sudah selesai.

"Jadi yang mengajukan verifikasi perbaikan pada 6-11 Agustus 2023, hanya 15 parpol. Tahapan itu parpol boleh melakukan perbaikan maupun pergantian bacaleg," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, dari 12-15 Agustus dilakukan verifikasi administrasi kembali dan dihasilkan 861 bacaleg ditetapkan masuk DCS.

"Jadi 54 bacaleg yang gugur, rata-rata dokumen tidak lengkap dan mengundurkan diri," pungkasnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: