KPU Kabupaten Tangerang Temukan Data Ganda Keanggotaan Parpol

KPU Kabupaten Tangerang Temukan Data Ganda Keanggotaan Parpol

KPU Kabupaten Tangerang Temukan data ganda Parpol. (Rikih Ferdian/FIN) --

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sedikitnya 50 orang di Kabupaten Tangerang, Banten, masuk dalam daftar ganda keanggotaan partai politik (parpol). 

Hal itu diketahui dari hasil verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Data ganda tersebut timbul dari sipol saat dilakukan verifikasi administrasi dan faktual partai peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal, Sabtu 10 September 2022.

Dari hasil verifikasi itu, lanjut Ali, pihaknya juga menemukan satu orang terdaftar di lebih dari dua parpol.

(BACA JUGA:Mensos Risma Akui Berhasil Nonaktifkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos)

(BACA JUGA:Hapus 52,5 Juta Data Ganda, KPK Sebut Kemensos Potensi Hemat Keuangan Negara hingga Rp10,5 T)

Atas temuan tersebut, KPU Kabupaten Tangerang mengaku sudah menindaklanjutinya dengan memberikan informasi kepada partai yang bersangkutan. 

"Data ganda ini rata-rata ada di semua partai yang verifikasi administrasi di Sipol," ujarnya. 

Sesuai aturan, sambungnya, bila ditemukan data ganda partai politik harus segera menerbitkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa orang tersebut memang anggota atau kader. 

Jika  salah satu partai tidak mampu membuktikan dengan mengunggah surat klarifikasi maka keanggotaan orang tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Sudah kami beritahukan agar partai yang bersangkutan bisa mengunggah surat klarifikasi di Sipol," ucapnya

Klarifikasi data ganda tersebut, jelas Ali, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Semisal ada satu orang yang terdaftar di dua partai, lalu hanya ada satu partai yang menerbitkan surat klarifikasi. 

Maka satu orang ini dinyatakan anggota partai yang sudah menerbitkan surat klarifikasi tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: