Pemberian Remisi Umum Kemerdekaan RI ke-78 -- 818 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang dan Lapas Terbuka Ciangir, mendapat remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Dari 818 WBP yang mendapat remisi 21 orang diantaranya langsung bebas hari ini, Kamis 17 Agustus 2023.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri dari 818 orang yang mendapatkan remisi kemerdekaan tersebut diantaranya Remisi Umum I (RU I) sebanyak 790 orang dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 28 orang.
" Di mana 21 diantaranya langsung bebas hari ini karena 7 lainnya menjalani subsider," terangnya.
Semetara, Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Tangerang, Rhandy menjelaskan pertimbangan atau syarat pemberian remisi bagi para warga binaan tersebut.
- BACA JUGA:Karutan Kelas I Tangerang Buka Suara Soal Sipirnya Terlibat Kasus Jual Beli Ganja
- BACA JUGA: Ada Sipir Penjara yang Tersandung Kasus Jual Beli Ganja, Begini Kata Pihak Rutan Kelas I Tangerang
Diantaranya, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.
"Dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik, tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti," tuturnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang hadir dalam penyerahan SK remisi mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapat remisi di hari kemerdekaan ini.
Dia pun berpesan kepada para narapidana yang sudah bisa bebas agar bisa menjalani hidup dengan lebih baik lagi.
"Saya berpesan yang sudah bebas dan kembali kepada masyarakat, berbaur kembali bersama keluarga dengan semangat dan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tandasnya.