Gerindra Apresiasi Jokowi Putuskan Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Gerindra Apresiasi Jokowi Putuskan Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Daftar gaji PNS sesuai PP No.15 Tahun 2019--

Gaji PNS Naik 8 Persen - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pengawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI dan Polri sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen diapresiaso Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani.

Ahmad Muzani menyebut, keputusan Jokowi yang menaikkan gaji ASN serta TNI Polri sebesar delapan persen dan pensiunan 12 persen menunjukkan adanya gairah kebangkitan ekonomi pascapandemi COVID-19. 

"Kerja keras pemerintah membuahkan hasil yang baik dan Fraksi Gerindra mengapresiasi keputusan tersebut," kata Ahmad Muzani dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.

Wakil Ketua MPR itu mengatakan kenaikan gaji tersebut juga dalam rangka menunjang kinerja dan transformasi birokrasi, sehingga kualitas dan produktivitas kerja pemerintah akan semakin baik.

"Ini pertanda baik bahwa kesejahteraan berbanding lurus dengan tingkat pengabdian, sehingga kerja-kerja mereka (ASN/TNI/Polri) akan semakin meningkat kualitasnya dan itu berimplikasi baik bagi proses transformasi birokrasi dalam bernegara," kata Muzani.

Ia berharap dengan kenaikan gaji tersebut juga akan berdampak positif terhadap akses dan kebijakan yang pro terhadap rakyat. Dengan begitu, istilah birokrasi yang rumit dan berbelit dalam pemerintahan dapat diperbaiki.

BACA JUGA:

"Harapannya bahwa para abdi negara, baik di tingkat pusat maupun daerah bisa memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat, mempermudah akses terhadap rakyat untuk mendapatkan kebijakan pro rakyat yang telah dibuat pemerintah, sehingga anggapan birokrasi rumit, berbelit, dan njelimet itu bisa kita ubah ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar delapan persen untuk aparatur sipil negara pusat/daerah dan TNI/Polri.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar delapan persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, dan melalui reformasi birokrasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: