Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen, Segini Kisaran Kenaikan Golongan I sampai Golongan IV

Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen, Segini Kisaran Kenaikan Golongan I sampai Golongan IV

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

Kenaikan Gaji PNS 8 Persen - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) naik 8 persen. 

Kenaikan gajin PNS disampaikan Jokowi saat penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023. 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan beerupa kenaikan gajin ASN pusat dan daerah TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.

Jokowi menerangkan, pemerintah ingin pelaksanaan transfprmasi berhalan secara efektif sehingga reformasi birokrasi harus diperkuat untuk mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan integritas. 

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja produktivitas," tandasnya. 

Gambaran Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 

  • Golongan I kisaran kenaikan gaji Rp2.901.420
  • Golongan II kisaran kenaikan gaji Rp4.125.600
  • Golongan III kisaran kenaikan gaji Rp5.180.760
  • Golongan IV kisaran kenaikan gaji Rp6.373.296

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: