Siapa Ismail Thomas dan Apa Kasusnya hingga Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung? Ini Detailnya

Siapa Ismail Thomas dan Apa Kasusnya hingga Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung? Ini Detailnya

Anggota DPR RI Komisi I Ismail Thomas--

Ismail Thomas Tersangka - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait tambang. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan Ismail Thomas. 

"Inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023 malam.

Ketut menjelaskan, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam perkara pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan.

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi," ujar Ketut.

BACA JUGA:

Pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama, perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, dan Kejaksaan Agung.

Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya.

Ketut menyebut pada tahap pertama kasus ini, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah (diminta untuk mengosongkan lahan), namun setelah melakukan upaya banding dinyatakan menang.

Dari upaya ini, terungkap bahwa dokumen-dokumen yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan adalah palsu.

Ismail Thomas disangkakan melakukan pemalsuan dokumen bersama satu pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenangkan suatu perkara.

Ketut enggan merinci apa saja dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka karena proses penyidikan sedang berjalan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: