MK Dinilai Tidak Punya Wewenang Terima Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres

MK Dinilai Tidak Punya Wewenang Terima Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi -dok-

Batas Umur Capres-Cawapres- Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan menilai, Mahkamah Konstitusi tidak pinya wewenang menerima gugatan batas umur capres cawapres. 

Ada dua Partai Politik yang menggugat batas umur capres-cawapres ini, yakni PSI dan Partai Garuda. 

Pasal yang digugat yakni pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

PSI dan Partai Garuda mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi. 

Pemohon mengatakan hak konstitusionalnya dirugikan, karena itu mengajukan permohonan judicial review agar batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

BACA JUGA:

"Seharusnya, Mahkamah Konstitusi menolak menggelar sidang permohonan judicial review tersebut, karena bukan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden" kata Anthony Budiawan lewat keterangan tertulis, dikutip Senin 14 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak permohonan tersebut.

Pertama, pemohon harus mempunyai legal standing, yaitu harus perorangan yang ingin mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden, tetapi tidak bisa sehingga hak konstitusinya dirugikan. 

"Dalam hal ini, partai politik tidak mempunyai legal standing, karena bukan perorangan yang bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden," ujar Anthony Budiawan. 

BACA JUGA:

Dia melanjutkan, sebagai konsekuensi, partai politik tidak bisa mengajukan permohonan judicial review terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, permohonan harus ditolak.

Kedua, katanya, seandainya ada perorangan yang mengajukan judicial review, yang bersangkutan harus di antara usia 35-40 tahun, dan ada partai politik yang sudah bersedia mengusulkannya sebagai calon presiden atau wakil presiden.

"Kalau kedua kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak ada legal standing, dan MK harus menolak permohonan judicial review tersebut, karena tidak memenuhi syarat legal standing" bebernya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: