News

MK Kabulkan Syarat Umur Capres-Cawapres, Prabowo Subianto Bakal Pilih Gibran

fin.co.id - 13/08/2023, 18:59 WIB

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat bertemu di Solo, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

Prabowo Subianto Pilih Gibran - Prabowo Subianto bakal memilih Gibran Rakabuming Raka jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat minimal umur calon presiden-calon wakil presiden menjadi 35 tahun.

"Kalau MK langsung mengabulkan, saya yakin Prabowo akan memilih Gibran, meskipun belum tentu juga menang karena elektabilitas Gibran ibaratnya masih nol kilometer untuk ajang pilpres," kata pakar politik Universitas Bengkulu Panji Suminar di Bengkulu, Minggu, 13 Agustus 2023.

Dijelaskannya, pertimbangan Prabowo memilih Wali Koa Surakarta Gibran sebagai calon wakil presiden, yakni karena elektabilitas serta masih kuatnya dukungan simpatisan dan masyarakat terhadap sosok Jokowi.

"Oleh karena itu, Prabowo akan memilih Gibran atau Iriana Jokowi, karena tahu loyalis Jokowi masih banyak. Makanya kemudian Prabowo sangat berharap mendapatkan endorsement dari Jokowi, salah satu caranya dengan menggandeng Gibran," tutur Panji.

Namun, upaya tersebut baru terealisasi kalau Mahkamah Konstitusi langsung mengabulkan syarat minimal calon presiden-calon wakil presiden menjadi 35 tahun.

BACA JUGA:

"Kalau MK memutuskan, syarat umur dikembalikan pada pembuat undang-undang itu akan sulit. Kalau pemerintah dan DPR setuju maka akan gampang mengubah UU, tapi apa mungkin pemerintah merekomendasikan seperti itu yang nanti akan memunculkan opini masyarakat, presiden memuluskan langkah sang anak," ujar Panji.

Kemudian, Panji juga tidak yakin PDIP di DPR akan menyetujui hal tersebut, karena tentu akan menggerus suara Ganjar di pilpres kalau Gibran menjadi calon wakil presiden pasangan Prabowo Subianto.

"Artinya endorsement Jokowi sepenuhnya didapatkan oleh Prabowo, tidak lagi ke Ganjar kalau Gibran jadi berpasangan dengan Prabowo. Nah apakah PDIP akan menyetujui hal seperti itu. Oleh sebab itu, Gibran bisa maju sebagai cawapres kalau MK memutuskan langsung bukan menyerah perubahan UU ke pembuat UU," ujarnya.

 

Admin
Penulis
-->