Komeng Ganti Nama - Pelawak Komeng mengganti nama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibining Jawa Barat untuk keperluan pencalonan legislatif.
Komeng disebut akan maju di DPD RI pada Pileg 2024 nanti.
Komeng sejatinya bernama Alfiansyah Bustam ini, menambahkan nama 'Komeng' di belakang nama tersebut. Hingga dia kini bernama Alfiansyah Bustam Komeng.
Alasannya, nama Komeng telah dikenal masyarakat.
Pengajuan perubahan nama oleh Komeng, akhirnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:
- Komeng Ganti Nama Jadi Alfiansyah Bustomi Komeng untuk Kepentingan Pencalonan DPD RI
- Komedian Komeng Daftarkan Diri Jadi Caleg DPD Jawa Barat: Saya Sering Sampaikan Satire Soal Kondisi Bangsa
Humas PN Kelas IA Cibinong Amran S Herman, mengungkapkan bahwa permohonan pergantian nama itu dikabulkan oleh hakim pada Mei 2023.
"Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," ungkap Amran, kemarin, Jumat 11 Agustus 2023.
Dia mengatakan, pergantian nama ini menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat mengenalnya di kertas suara.
"Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD," paparnya.
Komeng mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023, sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jabar.
BACA JUGA:
- Jelang Penetapan DCS Pileg 2024, Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Diri Hadapi Sengketa
- Nasib Pilkada 2024 Ditentukan Pileg dan Pilpres
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di daerah Bogor dan telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.
"Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya," tutur Rifqi.
Rifqi menjelaskan Komeng bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah beberapa waktu sebelumnya mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan. (*)