Seorang Kakek Ditangkap Polisi Usai Sebar Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat'
Video hoaks itu disebar pelaku hingga tersebar di grup-grup WhatsApp dan media sosial lainnya.
Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun," imbuhnya. (*)