Seorang Kakek Ditangkap Polisi Usai Sebar Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat'

fin.co.id - 12/08/2023, 09:48 WIB

Seorang Kakek Ditangkap Polisi Usai Sebar Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat'

Polisi tangkap R di rumahnya akibat sebar hoaks

Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. 

Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun," imbuhnya. (*) 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca