Yuk Kenali Investasi EBA Ritel Syariah, Produk Investasi Dari SMV Kemenkeu

Yuk Kenali Investasi EBA Ritel Syariah, Produk Investasi Dari SMV Kemenkeu

EBA Syariah SMF-Credit Image: SMF-

EBA Ritel Syariah - Investasi bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menabung, deposito, valuta asing, trading saham, reksa dana, hingga yang terbaru yaitu Efek Beragun Aset Ritel Syariah (EBA Ritel Syariah). 

Untuk produk investasi yang lain, sobat investasi pasti sudah sering mendengar istilahnya. Namun untuk EBA Ritel Syariah, mungkin banyak diantara sobat investasi yang belum pernah mendengarnya. 

Nah, agar sobat investasi bisa lebih paham, yuk simak penjelasannya melalui artikel ini ya gaes, Cek it out!

EBA Ritel Syariah adalah produk investasi terbaru dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BUMN yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekaligus merupakan Special Mission Vehicle (SMV) pemerintah di sektor keuangan. 

Lalu, apa itu produk investasi EBA Ritel Syariah? 

EBA Ritel Syariah ini adalah produk investasi dari hasil dari proses sekuritisasi tagihan KPR Syariah. Simple-nya, jika sobat milenial investasi EBA Ritel Syariah, sama saja seperti membeli tagihan KPR (Kredit Perumahan Rakyat) syariah dari perbankan syariah. 

Sesuai namanya, EBA Ritel Syariah merupakan efek yang memiliki agunan/underlying dan diperdagangkan kepada investor ritel. 

BACA JUGA:

PT SMF sebagai penerbit satu-satunya (agen pemerintah), hanya diperbolehkan melakukan sekuritisasi kepada prime mortgage (KPR/PPR terbaik sebagai asset dasar yang didasarkan pada 32 kriteria), untuk dijadikan jaminan dari produk EBA Ritel Syariah. 

Nah, menariknya adalah, pada investasi EBA Ritel Syariah ini investor akan mendapatkan imbal hasil (Ujrah) dan pembelian porsi kepemilikan atau Hisbah setiap bulannya. 

Lalu, apa bedanya EBA Ritel Syariah dengan EBA Ritel konvensional?

Sebelum pertanyaan itu dijawab, sobat investasi harus tahu dulu bahwa PT SMF sebagai salah satu SMV dibawah Kementerian Keuangan yang bergerak dalam bidang pembiayaan sekunder perumahan, sebelumnya telah menerbitkan EBA SP sejak tahun 2009. 

Penerbitan EBA SP tersebut sebagai bentuk dukungan untuk perkembangan perumahan di Indonesia. Nah,  pada tahun 2018  PT SMF berinisiatif menerbitkan EBA Ritel untuk mendukung perkembangan pasar modal dan angka investor di Indonesia. 

Kemudian pada tahun 2023, SMF berhasil menerbitkan EBAS SP dan EBAS SP Ritel (EBA Ritel Syariah) pertama di Indonesia sebagai bentuk dukungan kepada perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.

Dari segi produk, perbedaan antara EBA Ritel konvensional dan EBA Ritel Syariah terletak pada tagihan KPR yang dijadikan agunan / jaminan. 

BACA JUGA:

Bagaimana maksudnya?

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: