News

Hakim Agung Suhadi Putuskan Ferdy Sambo dihukum Seumur Hidup, MA Pastikan Tak Ada Intervensi

Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan memutuskan mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hakim Agung Suhadi Putuskan Ferdy Sambo dihukum Seumur Hidup, MA Pastikan Tak Ada Intervensi
Hakim Agung Suhadi, Ketua Majelis Hakim Sidang Kasasi Ferdy Sambo

“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

 

Berita Terkait