MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
fin.co.id - 10/08/2023, 11:13 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiHakim Agung Suhadi, Ketua Majelis Hakim Sidang Kasasi Ferdy Sambo
MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.