Hakim Agung Suhadi Putuskan Ferdy Sambo dihukum Seumur Hidup, MA Pastikan Tak Ada Intervensi
Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan memutuskan mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
- KY Ogah Komentari Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya
- Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hukuman Didiskon MA, Pengacara: Masih Bisa Ajukan PK
“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.
MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.